Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI MANAJAMEN RISIKO DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RISK REGISTER ATAU DAFTAR RISIKO TAHUN 2025 PADA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring di Aula KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (12/06/2025). Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, khususnya bagian ketiga, Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa instansi wajib melakukan penilaian risiko. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Bapak Santoso, beserta Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Bapak Apro Gandi dan Ervan Gustian. Turut mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Bengkulu Utara Bapak Samsul Bahri, Kasubbag Hukum dan SDM beserta staff Hukum KPU Kabupaten Bengkulu Utara.  Rapat dibuka oleh Mohammad Afifuddin (Ketua Komisi Pemilihan Umum), yang kemudian dilanjutkan oleh Iffa Rosita (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Nanang Priyatna (Inspektur Utama) dan Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rapat ditutup oleh Iffa Rosita (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) pada pukul 15.50 WIB dengan Kesimpulan rapat sebagai berikut : Di lingkungan KPU perlu memahami apa itu resiko dan bagaimana risiko dapat dikelola. Dikarenakan risiko itu merupakan ketidakpastian atau kemingkinan atau hal-hal yang suatu saat mungkin terjadi. Apabila sudah terjadi maka terjadilah masalah. KPU Provinsi, Kabupaten/Kota ketika mengalami permasalahan manajemen risiko yang muncul perlu dilakukan monitoring , analisis, konsultasi, komunikasi, lalu di evaluasi dan dilakukan penanganan agar tidak terjadi dampak yang lebih besar lagi. Memiliki manajemen risiko yang baik maka semua permasalahan dapat di mitigasi dengan baik. Manajemen resiko pada Komisi Pemilihan Umum dapat dilakukan dengan cara melakukan Bimtek, penyusunan peraturan KPU tentang manajemen risiko,dan rapat koordinasi pengisian daftar risiko. Prinsip teknis manajemen risiko termasuk ruang lingkup untuk mengetahui seluas apa hambatan mempengaruhi pencapaian, konteks untuk dapat mengidentifikasi risiko-risiko yang ada serta sasaran tujuan yang di hambat, dan kriteria sehingga dapat di lakukan penilaian risiko. Penilaian risiko dapat menggunakan peta risiko skala 5x5 antara tingkat frekuensi dengan tingkat dampak. Ruang lingkup, konteks, dan kriteria harus tertuang dalam PKPU mengenai manajemen risiko serta termuat dalam petunjuk teknis turunan dari PKPU mengenai manajemen risiko. Kegunaan risk register ada 3 yakni : 1). Untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko, 2). Risk toleran, dan 3). Memberikan masukan untuk mengelola risiko. Melakukan pengisian manajemen risiko agar dapat diketahui risiko yang terjadi, sehingga dapat di monitoring risiko yang dapat terjadi di satuan kerja masing-masing.

TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

Layanan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) dari KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Bagi pemilih yang ingin mengubah elemen data pemilih, dan pemilih yang tidak memiliki syarat sebagai pemilih, bisa melaporkan ke helpdesk PDPB KPU Kabupaten Bengkulu Utara, atau langsung datang  ke kantor sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Utara. PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) adalah kegiatan untuk memperbaharui Data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.  Tujuan dari PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) sendiri adalah : Memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data: dan Menyediakan data dan informasi  pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.  

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKULU UTARA TAHUN 2024

Terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan Pengumuman NOMOR : 451/PL.02.2-Pu/1703/2/2024 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKULU UTARA TAHUN 2024.   Pengumuman dapat diunduh DISINI   

Populer

Belum ada data.