Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring di Aula KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (12/06/2025).
Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, khususnya bagian ketiga, Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa instansi wajib melakukan penilaian risiko.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Bapak Santoso, beserta Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Bapak Apro Gandi dan Ervan Gustian. Turut mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Bengkulu Utara Bapak Samsul Bahri, Kasubbag Hukum dan SDM beserta staff Hukum KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat dibuka oleh Mohammad Afifuddin (Ketua Komisi Pemilihan Umum), yang kemudian dilanjutkan oleh Iffa Rosita (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Nanang Priyatna (Inspektur Utama) dan Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rapat ditutup oleh Iffa Rosita (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) pada pukul 15.50 WIB dengan Kesimpulan rapat sebagai berikut :
Di lingkungan KPU perlu memahami apa itu resiko dan bagaimana risiko dapat dikelola. Dikarenakan risiko itu merupakan ketidakpastian atau kemingkinan atau hal-hal yang suatu saat mungkin terjadi. Apabila sudah terjadi maka terjadilah masalah.
KPU Provinsi, Kabupaten/Kota ketika mengalami permasalahan manajemen risiko yang muncul perlu dilakukan monitoring , analisis, konsultasi, komunikasi, lalu di evaluasi dan dilakukan penanganan agar tidak terjadi dampak yang lebih besar lagi. Memiliki manajemen risiko yang baik maka semua permasalahan dapat di mitigasi dengan baik.
Manajemen resiko pada Komisi Pemilihan Umum dapat dilakukan dengan cara melakukan Bimtek, penyusunan peraturan KPU tentang manajemen risiko,dan rapat koordinasi pengisian daftar risiko.
Prinsip teknis manajemen risiko termasuk ruang lingkup untuk mengetahui seluas apa hambatan mempengaruhi pencapaian, konteks untuk dapat mengidentifikasi risiko-risiko yang ada serta sasaran tujuan yang di hambat, dan kriteria sehingga dapat di lakukan penilaian risiko. Penilaian risiko dapat menggunakan peta risiko skala 5x5 antara tingkat frekuensi dengan tingkat dampak. Ruang lingkup, konteks, dan kriteria harus tertuang dalam PKPU mengenai manajemen risiko serta termuat dalam petunjuk teknis turunan dari PKPU mengenai manajemen risiko.
Kegunaan risk register ada 3 yakni : 1). Untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko, 2). Risk toleran, dan 3). Memberikan masukan untuk mengelola risiko.
Melakukan pengisian manajemen risiko agar dapat diketahui risiko yang terjadi, sehingga dapat di monitoring risiko yang dapat terjadi di satuan kerja masing-masing.