Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN BENGKULU UTARA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut: A.  DOKUMEN PENGAJUAN 1.  Surat Pengajuan  menggunakan  formulir  MODEL  B-PENGAJUAN-  PARPOL  dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 2.  Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3.  Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. B.  WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN 1.  Waktu Pengajuan a.  Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat b.  Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat 2.  Tempat Pengajuan Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Jalan Prof. M. Yamin, SH. No. 12 Arga Makmur, 38611 C.  LAIN-LAIN 1.  Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. a.  Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Bengkulu Utara dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara apabila telah: 1)  memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 2)  mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. b.  Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh: 1)  Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah, 2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah. 3)  dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. 2.  Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: a.  isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; b.  daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR,  DPRD  Provinsi  dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau c.  dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU  Kabupaten Bengkulu  Utara  mengembalikan  dokumen  pengajuan  bakal  calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.  3.  Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten- nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. 4.  Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman  https://silon.kpu.go.id 5.  Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Bengkulu Utara : a.  Telepon : (0737)5281652 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b.  No Hp : 0822-8226-4180 a.n Nova Afrizan c.  Email : kpud.bengkuluutara@gmail.com   Kamu dapat mengunduh file Pengumuman tersebut pada link berikut : https://kab-bengkuluutara.kpu.go.id/public/kab-bengkuluutara/dmdocument/1682299416Pengumuman Pencalonan..pdf  

PENGUMUMAN JADWAL DAN LOKASI SELEKSI WAWANCARA CALONG ANGGOTA PPS KPU KABUPATEN ENGKULU UTARA

KPU Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan pengumuman Nomor 27/PP.04.1-PU/1703/2023 Tentang Jadwal dan Lokasi seleksi wawancara calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Kabupaten Bengkulu Utara. Jadwal dan Lokasi seleksi silahkan akses link berikut : https://kab-bengkuluutara.kpu.go.id/public/kab-bengkuluutara/dmdocument/1673626562Pengumuman Jadwal dan Lokasi Seleksi Wawancara Calon PPS Kabupaten Bengkulu Utara.pdf